VONIS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.
Selain menetapkan AKBP Achiruddin, pihak kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus gudang solar illegal itu.
Diketahui gedung solar itu berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun Kamis (25/5/2023).
Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut karena tidak memiliki izin usaha dan tempat.
Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).