VONIS.ID - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya membuahkan hasil.
KPK berhasil menangkap Lukas Enembe dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap KPK di sebuah restoran yang berada di Distrik Abepura, Jayapura.
Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob sebelum dibawa ke Bandara Sentani Jayapura.
Saat Lukas berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang datang dengan bersenjata tajam.
Dari video yang beredar, polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
"Waktu pergeseran (ke Mako Brimob) memang ada kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi kelompok itu sudah bisa diberikan imbauan untuk kembali ke tempatnya masing-masing," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Selasa (10/1/2023), dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menjelaskan, Lukas tidak terlalu lama berada di Mako Brimob Kotaraja.
"Sudah dibawa ke Bandara (Sentani, Jayapura)," kata Fakhiri.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016.
Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua.
Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak.
Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
(redaksi)