Rabu, 2 Oktober 2024

Berita Pemprov Kaltim

Akses Jalan IKN Nusantara Dianggarkan Rp12 Triliun, BBPJN Usulkan Status Pengalihan Jalan

Jumat, 4 Februari 2022 23:7

Ilustrasi Istana Negara yang bakal dibangun di lokasi IKN Baru Kaltim, rencana mulai pembangunan pada 2022 mendatang

VONIS.ID - Tahapan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dilakukan sejak tahun 2022 tahun ini.

Hal ini ditandai dengan telah disahkannya Undang-Undang IKN oleh DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menganggarkan Rp12 triliun untuk pembangunan awal IKN Nusantara pada APBD 2022

Anggaran itu akan diperuntukan membangun dan menyiapkan akses menuju lokasi IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

"Kementerian PUPR berperan mengenai akses menuju IKN. Jalan menjadi sangat penting dan juga bisa bisa melalui alternatif pelabuhan bisa melalui teluknya itu. Akses ini menjadi momentum bagaimana pembangunan bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.

Pembangunan akses darat yang akan dibenahi lebih dulu. Hal ini dikarenakan akses darat yang akan menghubungkan Kukar ke titik IKN, maupun akses dari PPU ke IKN, mengalami kerusakan.

Diperlukan peningkatan jalan kualitas wahid, sebagai akses masuknya material bahan pembangunan Nusantara.

Sayangnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, terkendala status kepemilikan jalan tersebut.

Untuk itu, Anashtasia Tota Frisca, Satker PJN 1 BBPJN Kaltim Kaltara, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengalihan status terhadap sejumlah ruas jalan menuju IKN.

“Untuk menunjang akses menuju IKN Nusantara, jalan berstatus kab/kota maupun provinsi akan dialihkan statusnya menjadi milik nasional," kata Anashtasia, Jumat (4/2/2022).

Tiap 5 tahun, Kementerian PUPR akan memperbaharui SK tentang status jalan.

Pihaknya telah melakukan pengajuan perubahan status jalan milik daerah menjadi milik negara.

"Diperbaharui tiap 5 tahun, semoga disetujui," lanjutnya.

Namun rupanya bukan hanya peningkatan status jalan yang akan dilakukan BBPJN Kaltim Kaltara.

Ada sejumlah ruas jalan di Kaltim yang sebelumnya berstatus nasional, diturunkan statusnya menjadi jalan daerah, baik kabupaten/kota maupun Provinsi.

Dalam kesempata itu ia mengaku tak bisa membeberkan berapa panjang ruas jalan yang akan mengalam perubahan status.

“Saya harus lihat datanya. Sekarang saya sedang tidak pegang,” tutupnya.

(Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal