Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran, Jumat (2/12/2022).
"Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kukar," ungkapnya.
AKBP Eko Budianto mengungkapkan bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada 2009 silam.
"Suaminya itu pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," jelasnya.
Bahkan, keduanya juga sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.
"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(redaksi)