VONIS.ID - Konferensi pers dilakuan PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) perihal keberatan mereka.
Adalah PT. Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan kayu yang berkonsesi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat yang merasa keberatan dengan dihentikannya izin keselamatan pemanfaatan garis pantai sehingga terhambatnya aktivitas pengangkutan kayu mereka dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond mereka di Kutai Barat.
Diketahui, izin tersebut dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Samarinda sejak bulan Mei 2021 terkait persoalan sengketa lahan tempat penimbunan kayu antara PT. SAK dengan PT. Tering Indah Jaya (TIJ) yang beroperasi di kawasan yang sama.
PT. SAK menilai bahwa terkait area lahan tersebut pihaknya bersama PT. TIJ telah melakukan kesepakatan bersama untuk tidak saling bersengketa dan telah mencantumkannya dalam surat tertulis pada bulan Juni 2021 yang juga diberikan kepada pihak KSOP.
Namun melalui Ahmar Anas, kepala administrasi umum, personalia dan humas PT. SAK mengungkapkan belum ada jawaban dari KSOP kelas II Samarinda serta tindak lanjut dari permohonan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh PT. SAK pada Sabtu (13/11/2021) di Samarinda, PT. SAK klaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permohonan terbitnya izin yang diajukan.
"Kita mempertanyakan kenapa KSOP menilai lahan tersebut adalah lahan sengketa, sedangkan itu bukan kapasitas KSOP untuk menilai," kata Ahmar pada saat konferensi pers.
PT. SAK merasa dirugikan oleh sikap KSOP yang dianggap mempersulit proses izin tersebut yang menyebabkan terhentinya aktivitas bongkar muat kayu PT. SAK di Muyub Ilir, Kutai Barat selama beberapa bulan terakhir.
Terlebih PT. SAK mengklaim seluruh kayu dan aktivitas nya di Muyub Ilir sepenuhnya legal dan telah memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melalui bentuk izin Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara.
"Kenapa KSOP hanya menghentikan kegiatan bongkar muat di Muyub yang dari segi jarak cukup jauh dari Samarinda?," tanya Ahmad.
Permasalahan ini pun telah dibahas di komisi II DPRD provinsi Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan semua pihak terkait.
Sementara itu, diwawancara awak media secara terpisah, Kepala KSOP kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh penjelasan terkait yang dipermasalahkan oleh PT. SAK pada dua kali RDP di DPRD Kaltim.
Menurut Mukhlis persoalan itu telah diambil alih sepenuhnya oleh komisi II DPRD dan pihaknya menunggu rekomendasi dari DPRD terkait tindak lanjut masalah tersebut.
"Kita sudah hearing dua kali, jadi kepastiannya kita tunggu DPRD kalau katanya oke, kita proses," ucap Mukhlis.
Mengenai persyaratan permohonan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai dari PT. SAK yang dihentikan pihaknya, kepala KSOP menyebutkan hal itu memang dikarenakan terkait masalah lahan penimbunan kayu dengan PT. TIJ.
"Bagaimana mau diproses kalau tanah itu masih dua orang yang mengklaim memiliki hak yang sama dalam satu objek," sebutnya.
Tentang kesepakatan antara PT. SAK dan PT. TIJ yang telah diserahkan kepada KSOP mengenai kesepakatan bersama untuk tidak bersengketa, Mukhlis menanggapi bahwa langkah selanjutnya bergantung kepada rekomendasi DPRD karena menurutnya permasalahan ini telah ditangani sepenuhnya oleh DPRD Kaltim. (tim redaksi)