VONIS.ID, SAMARINDA - Polemik antara Pemerintah Kota Samarinda dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim terkait aset gedung di Jalan Mulawarman terus bergulir.
Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota, Andi Harun secara tegas meminta Golkar mengembalikan aset milik Pemkot Samarinda.
Pertemuan antara Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudi Mas'ud dan Wali Kota Samarinda pun sempat terjadi beberapa pekan lalu.
Dari hasil pertemuan, Pemkot Samarinda menawarkan pilihan untuk Golkar membeli aset kantor DPD Golkar Kaltim sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.
Sebaliknya, Golkar Kaltim membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. Pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menghargai langkah hukum yang sedang ditempuh.
Setelah membaca isi gugatan, ia optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh PN Samarinda.
"Kami yakin gugatan mereka ditolak," ucapnya saat diwawancara awak media di kantor Balaikota, Jumat (12/11/2021).