VONIS.ID - Penyebab kematian Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara akhirnya terungkap.
Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, mengakui telah membenamkan Dante saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Namun, Yudha berdalih bahwa tindakan tersebut ia lakukan untuk melatih pernapasan korban saat berenang.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," sambungnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yudha sebanyak dua kali.
Dari dua kali pemeriksaan, terdapat puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Rovan, Minggu.
Namun, Rovan tak mengungkapkan lebih detail apa saja pertanyaan yang ditanyakan kepada Yudha.
Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami keterangan YA terkait dengan kejadian ini.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok (Senin, 12 Februari ini) pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.
Rovan menyampaikan, polisi telah menahan Yudha usai yang bersangkutan jadi tersangka kasus kematian Dante.
"Sudah kami tahan," kata Rovan.
Rovan menuturkan, pihaknya telah menahan Yudha pada Sabtu (10/2/2024) lalu.
Sebelumnya, Wira mengungkapkan bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan, aksi Yudha membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Adapun Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi di rumah kontrakannya daerah Duren Sawit.
Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Wira menyatakan, Yudha dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," ungkap Wira. (tim redaksi/kompas.com)