Jumat, 22 November 2024

Nasional

Status Tersangka Wamenkumham Gugur, KPK Didesak Hentikan Penyidikan

Sabtu, 3 Februari 2024 10:34

MENUNJUK - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/ Foto: Kompas TV

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Desakan ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Resmen mengatakan, alat bukti yang dipakai KPK untuk menjerat tersangka lain, termasuk kliennya, sama seperti bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

“Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah. Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis dan mutandis, ini berlaku terhadap klien kami," kata Resmen dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024). 

"Nah, oleh karena ini secara mutatis dan mutadis, kewenangan diserahkan kembali kepada pemilik kewenangannya, yaitu KPK, untuk melakukan hal yang bersifat terobosan, langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang disangkakan terhadap klien kami HH, ini harus dihentikan. Kenapa harus dihentikan? Karena yang disuap HH terus siapa?" tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPK tak hanya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, tetapi ada tersangka lainnya, termasuk Helmut.

Selain itu, Yogi selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, Yosi yang merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal