Jumat, 22 November 2024

Nasional

Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo tak Berhenti di 8 Tersangka, Ada Mr X Hingga Mr Z

Senin, 19 Juni 2023 15:5

BTS - Potret menata BTS/ Foto: Antara

VONIS.ID - Kejaksaan Agung menjamin akan terus menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

Saat ini penyidik Kejaksaan Agung tengah mengikuti aliran dana yang diduga mengalir ke Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi, jajaran Kominfo, dan seseorang yang disebut Mr X.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, bukti Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut adalah adanya serangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Penyitaan tersebut berupa asset dan uang dari para tersangka, maupun dari pihak lainnya dalam perkara ini.

Hingga saat ini, Kejagung memang sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo

Proyek itu diduga menjadi bancakan hingga merugikan negara Rp 8 triliun. 

Sederet nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya bekas Menteri Kominfo Johhny G. Plate; mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kejagung juga menetapkan tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. 

Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. 

Terbaru Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki. 

Perusahaan Yusrizki ditengarai menjadi penyedia panel surya dalam proyek itu dan ikut mendapatkan aliran duit korupsi dari proyek BTS di Kominfo.

Salah satu pemegang saham mayoritas PT Basis Utama Prima, yakni suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal