Selasa, 21 Mei 2024

Hukum

Ancam Lakukan Pembunuhan, Pria di Tarakan Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Kamis, 7 Desember 2023 18:44

Ilustrasi pencabulan anak usia dini yang dilakukan seorang pria di Tarakan. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Demi melancarkan aksi bejatnya, seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melontarkan ancaman pembunuhan agar bisa mencabuli bocah 5 tahun. Aksi itu dilakukan pria bernama YS (53) kepada korban yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri. 

Korban yang masih kecil itu lantas tak berdaya dan pasra dicabuli korban, bahkan hingga dua kali di hari yang sama.

"Jadi saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban pakai gergaji kalau berani melapor," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (7/12/2023).

Pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman pelaku di Kecamatan Tarakan Tengah, pada Kamis (30/11/2023) lalu. Korban awalnya sedang bermain di halaman rumahnya.

Kemudian pelaku yang melihat lantas memanggil bocah malang tersebut untuk masuk ke dalam mobilnya yang berada di garasi rumah. 

"Kemudian di dalam mobil pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban," ucapnya.

Masih di hari yang sama, pelaku kembali melancarkan aksinya pada sore hari saat korban bermain bersama teman-temannya. 

Saat itu korban mengikuti pelaku yang pergi ke kebun. Sesampainya di kebun pelaku kembali mengulangi perbuatannya. 

Kasus tersebut terungkap usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya. 

Orangtua yang kaget lantas menanyakan kepada anak penyebab sakit dikemaluannya. Begitu korban mengaku, orangtua korban terkejut. Dan dengan cepat melaporkan YS ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (4/12/2023).

"Kita amankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti celana korban dan hasil visum," terangnya.

Terkait kondisi korban, AKBP Ronaldo menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan guna pendamping. Sementara YS saat ini telah ditahan di Polres Tarakan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal