VONIS.ID - Polda Kaltara mengamankan seorang pria pelaku pemerasan terhadap korbannya, yang merupakan kekasihnya sendiri.
Pria tersebut terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).
“Benar, pelaku sudah kami amankan karean melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Hendy menjelaskan, sejatinya pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.
Namun, keduanya tak pernah bertemu, karena menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.
“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (WhatsApp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.
Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan keduanya sangatlah mesra.