Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Anggota Dewan Angkat Bicara Soal Insentif Guru, Damayanti: Jangan Menabrak Aturan

Sabtu, 22 Oktober 2022 23:52

ANGGOTA DPRD SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda, Damayanti/ Foto: IST

VONIS.ID - Polemik terkait pemberian insentif guru hingga kini masih bergulir.

Permasalahan itu sendiri muncul setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian insentif kepada guru, berdasarkan temuan dari BPK Kaltim dan berdasarkan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Setelah itu muncul surat edaran nomor 420/9128/100.01 tentang penyelelarasan insentif guru dan tenaga kependidikan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti mengatakan pemerintah daerah menginginkan para guru bisa sejahtera.

“Menjadi tanggung jawab bersama baik legislatif dan eksekutif bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Karena kualitas SDM tergantung dari para guru. Jangan sampai kesejahteraan tidak terakomodir dan berdampak pada SDM kita di Samarinda,” kata Damayanti saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Ia pun menegaskan kekayaan alam yang ada di suatu daerah harus diimbangi dengan kualitas SDM yang mumpuni, terlebih nantinya bumi Borneo menjadi IKN.

“Percuma saja memiliki kekayaan alam namun SDM nya rendah. Bahkan, Samarinda sebagai daerah penyangga IKN mesti memiliki SDM yang maju,” imbuhnya.

Politisi PKB itu turut membenarkan pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar-benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),”ungkapnya.

Menurutnya, wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa diberikan.

Untuk itu diperlukan dialog bersama seluruh kepentingan bisa mendapat jalan tengah.

“Mesti dicari titik temunya apa yang dinginkan para guru bisa dicari jalan tengahnya dengan pemkot,”jelasnya.

Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan Kota Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta dan Kota Surabaya sepenuhnya dapat.

Sementara di Balikpapan tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.

Dengan keterangan yang ada artinya semua unsur pemerintah harus turun menangani kasus ini bersama-sama, terlebih Pemprov Kaltim karena Samarinda Ibu kota Kaltim.

“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini. Mencari solusi terbaik dengan tidak menabrak aturan,” tutupnya.

(advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal