VONIS.ID - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi diangenkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023).
MKMK juga menyidangkan lima perkara berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Ketiga hakim konstitusi itu yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Dalam Putusan nomor 90, ketiganya punya sikap berbeda.
Guntur merupakan satu dari tiga hakim yang setuju bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada tingkat apa pun berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Sementara itu, Daniel berpendapat hanya gubernur/kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Lalu, Wahiduddin yang segera pensiun awal 2024 itu menolak gugatan syarat usia minimum capres-cawapres itu.
Adapun Wahiduddin Adams saat ini turut merangkap sebagai anggota MKMK.
Hal ini merupakan konsekuensi dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK yang mensyaratkan salah satu anggota MKMK berasal dari unsur hakim aktif.
"Pak Wahid kita periksa khusus. Pak Wahid kita periksa juga supaya adil," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (redaksi)