"Oleh sebab itu kami dari Polsek kota merasa perlu untuk menindaklanjuti dan melakukan pencegahan terjadinya prostitusi online di wilayah kami. Dan hasilnya kami mendapatkan tiga tindak pidana prostitusi online dan sekaligus TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," sambungnya.
Dijelaskan Gulo, ketiga pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda.
Dan hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Yakni RD dan SF yang diketahui sebagai mucikari.
Sedangkan NA, merupakan wanita tuna susila yang menjajakan dirinya secara mandiri hanya akan dikenakan sanksi pembinaan.
"Orang yang pertama kami amankan dari Patroli Cyber, berinisial RD yang berperan sebagai mucikari didalam satu kasus yang sedang kami tangani," ucapnya.
Dari tangan RD petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, 10 bugkus kondom merek sutra, dua botol Durex dan uang tunai Rp800 ribu.
Setelah RD, polisi kemudian mengamankan SF yang juga berperan sebagai mucikari.
Saat diamankan, petugas sedikitnya berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus alat kontrasepsi dan 11 butir penggugur kehamilan. Serta satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.