VONIS.ID - Apa kasus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming hingga Diperiksa KPK?
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Bendum PBNU Mardani H Maming diperiksa terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
Mardani Maming diperiksa penyidik KPK pada Jumat kemarin (3/6/2022).
Akan tetapi, hingga saat ini materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Alex sampaikan bahwa pemeriksaan merupakan kewenangan dari penyidik.
"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex.
Alex menegaskan kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK.
Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.
"Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen," kata Alex.
Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada Jumat lalu.
Maming diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Mardani H Maming juga mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pada Jumat kemarin.
Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Lewat kuasa hukumnya, Mardani Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar.
Irfan Idham, selaku kuasa hukum, menampik kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding Mardani Maming menerima aliran dana.
"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/ 2022)
Sebut nama Haji Isam
Sebelumnya diberitakan, bermula pada Kamis, 2 Juni 2022, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan perkara korupsi.
Ali tidak menyebutkan detail perkara yang dimaksud, tetapi mengamini bila Mardani H Maming dimintai keterangan akan penyelidikan itu.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Ali saat itu.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," sebut Ali.
Berlanjut waktu, Mardani H Maming muncul selepas pemeriksaan hampir 12 jam lamanya. Tak banyak yang disampaikan Mardani H Maming kecuali tentang Haji Isam. Apa maksudnya?
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani.
Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
Respons pihak Haji Isam
Meskipun duduk perkara penyelidikan ini belum diungkap KPK, pihak Haji Isam ikut angkat bicara. Haji Isam melalui salah seorang kuasa hukumnya, Junaidi, balik melempar bola panas ke Mardani H Maming.
"Pak Haji Isam nggak punya masalah dengan Pak Mardani. Kalau menurut Pak Mardani ada masalah dengan Pak Haji Isam, silakan tanya ke Pak Mardani apa masalahnya," kata Junaidi ketika dimintai konfirmasi, dikutip dari Detik.com
Junaidi membantah jika kliennya ada masalah dengan Mardani Maming. Ia menduga Mardani Maming diperiksa KPK karena masalah saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Sedangkan alasan kenapa dia dimintai keterangan oleh KPK, itu masalah dia ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Kita lihat fakta hukumnya saja," ucapnya.
(redaksi)