Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara.
Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun.
Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.
Pidana seumur hidup dapat berubah?