VONIS.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melakukan lelang sejumlah aset terkait kasus korupsi Jiwasraya dan pencucian uang.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejakgung, Elan Suherlan menyebut, hasil lelang barang, maupun aset-aset rampasan yang ditetapkan pengadilan dari para terpidana kasus tersebut baru sekitar Rp 17 miliar dan belum menunjukkan jumlah yang signifikan.
Elan mengatakan dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 11 miliar yang disetorkan ke kas negara.
“Itu berupa barang rampasan berupa uang (Rupiah), dan barang rampasan berupa mata uang asing,” ujar Elan Kamis (25/11) dilansir dari republika.
Elang menjelaskan untuk barang atau aset sitaan yang sudah dilelang tim PPA Kejakgung pada Rabu (24/11), yakni 11 unit mobil dan motor.
Dari lelang tersebut, terhimpun nilai jual setotal Rp 6,1 miliar.
Lelang Aset Baru Rp 17 Miliar
Meskipun udah dilelang, namun uang hasil lelang kendaraan rampasan tersebut belum disetorkan ke kas negara karena masih ada tenggat waktu pelunasan pembayaran dari para pemenang lelang terbuka itu.
Dari jumlah total eksekusi pengembalian kerugian negara Rp 17 miliar tersebut, masih jauh dari harapan.
Mengingat keputusan pengadilan dalam kasus Jiwasraya, menebalkan penyitaan aset yang totalnya mencapai Rp 18-an triliun.
Sedangkan dalam kasus tersebut, kerugian negara resmi di angka Rp 16,8 triliun.
Lebih lanjut, Elan mengatakan bahwa PPA Kejakgung memastikan eksekusi aset aset rampasan tetap dilakukan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Seluruh aset dan barang rampasan akan dilelang terbuka,"pungkasnya.
Rampasan Negara dari Terpidana Benny Tjokrosaputro
Dalam waktu dekat, PPA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-NL) akan kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset rampasan berupa lahan, yang luasnya 406.616 meter persegi.
“Terdiri dari 16 bidang,” ujarnya.
Aset tak bergerak tersebut, rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Nilai penawaran lelang terbuka terhadap aset lahan tersebut dikatakan Elan senilai Rp 37,82 miliar.
Kapal Pesiar Milik Heru Hidayat Sudah Dilelang
Elan melanjutkan, selain Aset tak bergerak, KPKLN di Makassar, Sulawesi Selatan, juga pada Kamis (25/11) sudah dilelang.
Diketahui aset rampasan berupa Kapal Pesiar Phinisi KLM Zaneta tersebut milik terpidana Heru Hidayat.
Nilai penawaran lelang aset itu Rp 7,4 miliar.
Akan tetapi, kata Elan, sampai tutup lelang, tak ada peminat yang membeli kapal pesiar tersebut.
“Tidak ada penawaran,” tutur Elan.
Lelang Aset Dilakukan Bertahap
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menerangkan, eksekusi seluruh aset rampasan negara terkait kasus Jiwasraya dilakukan bertahap.
“Semuanya kita serahkan kepada PPA untuk dilakukan lelang terbuka,” ujar Ali dikutip dari republika, Kamis (25/11).
Ali mengaku, belum mendapatkan laporan tentang berapa banyak aset-aset rampasan negara, yang sudah dieksekusi dan dilelang.
Namun, ia memastikan seluruh aset rampasan yang dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara untuk sumber pengganti kerugian.
“Saya belum dapat laporan dari PPA. Tapi, itu nanti semuanya akan disetorkan ke negara,” kata Ali.
Ali berharap, hasil lelang barang-barang rampasan dapat sesuai dengan angka kerugian negara yang besarnya senilai Rp 16,8 triliun.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, enam terpidana sudah mendapatkan hukuman pasti setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Dua terpidana, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.
Syahmirwan dipidana penjara 18 tahun penjara dan tiga orang lainnya, Joko Hartono Tirto, Harry Prasetyo, dan Hendrisman Rahim divonis masing-masing 20 tahun penjara. (*)