VONIS.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melakukan lelang sejumlah aset terkait kasus korupsi Jiwasraya dan pencucian uang.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejakgung, Elan Suherlan menyebut, hasil lelang barang, maupun aset-aset rampasan yang ditetapkan pengadilan dari para terpidana kasus tersebut baru sekitar Rp 17 miliar dan belum menunjukkan jumlah yang signifikan.
Elan mengatakan dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 11 miliar yang disetorkan ke kas negara.
“Itu berupa barang rampasan berupa uang (Rupiah), dan barang rampasan berupa mata uang asing,” ujar Elan Kamis (25/11) dilansir dari republika.
Elang menjelaskan untuk barang atau aset sitaan yang sudah dilelang tim PPA Kejakgung pada Rabu (24/11), yakni 11 unit mobil dan motor.
Dari lelang tersebut, terhimpun nilai jual setotal Rp 6,1 miliar.
Lelang Aset Baru Rp 17 Miliar
Meskipun udah dilelang, namun uang hasil lelang kendaraan rampasan tersebut belum disetorkan ke kas negara karena masih ada tenggat waktu pelunasan pembayaran dari para pemenang lelang terbuka itu.
Dari jumlah total eksekusi pengembalian kerugian negara Rp 17 miliar tersebut, masih jauh dari harapan.
Mengingat keputusan pengadilan dalam kasus Jiwasraya, menebalkan penyitaan aset yang totalnya mencapai Rp 18-an triliun.
Sedangkan dalam kasus tersebut, kerugian negara resmi di angka Rp 16,8 triliun.
Lebih lanjut, Elan mengatakan bahwa PPA Kejakgung memastikan eksekusi aset aset rampasan tetap dilakukan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.