Senin, 25 November 2024

Atta Halilintar dan 4 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Robot Trading Net89

Kamis, 27 Oktober 2022 10:32

PUBLIK FIGUR - Atta Halilintar/Foto: Instagram

VONIS.ID - Korban dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Bareskrim Polri, Rabu (26/11/2022).

Terdapat setidaknya lima publik figur yang dilaporkan ke kepolisian, di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, termasuk Mario Teguh.

Laporan tersebut disampaikan oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum 230 korban dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul di Bareskrim Polri, dilansir dari CNN Indonesia.

Pada kasus ini, terdapat 134 orang yang dilaporkan, di antaranya lima publik figur, tujuh founder, lima CEO, 37 leadernya, dan 51 orang exchanger.

Terkait dengan lima publik figur yang turut dilaporkan, kelimanya diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

"Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq, dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU Pasal 5," ungkap Zainul.

Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.

Ia diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Zainul menerangkan, 230 korban ini menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi.

Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

"Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 28.020.251.432," ucap Zainul.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atta Halilintar dalam story akun Instagramnya membantah dirinya terlibat dalam Robot Trading Net89.

Terkait lelang bandana (headband) yang dilakukannya, Atta mengaku sejak awal barang bersejarah baginya itu dilelang untuk membantu tempat penghapal Al quran dan membantu pembangunan masjid.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang ngebid 'Kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini'. Ini kan lelang terbuka," kata Atta, Rabu (26/10).

Menurutnya saat itu banyak yang ikut lelang hingga ditutup pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam Robot Trading Net89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," katanya.

Atta berharap tidak ada lagi yang menggunakan namanya dalam robot trading apalagi sampai ada tuduhan menipu.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal