VONIS.ID - Kabar meninggalnya Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Minggu (22/12/2024) kemarin sampai ditelinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski telah mengetahuinya, namun KPK saat ini akan lebih dulu memastikan kebenaran kabar tersebut.
Sebabnya, dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu karena masih berkaitan dengan kasus Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 yang ditangani Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu.
"Kita juga baru dapat info ya. Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, minta surat keterangan meninggalnya," ujar Asep, Senin (23/12/2024).
Lanjut dijelaksannya, jika kabar tersebut benar maka KPK selanjutnya akan mengurus surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 terhadap kasus yang menjerat Eks Gubernur Kaltim.
"Kalau sudah pasti meninggal untuk diurus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," sambungnya.