VONIS.ID, KUKAR - Dengan dalih pacaran, seorang pemuda bernama ER (20) di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) nekat melakukan aksi cabul kepada gadis di bawah umur pada Minggu (16/6/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Samboja Iptu Sutomo melalui Kanit Reskrim AKP Sugiono, kalau aksi cabul pelaku kepada gadis 14 tahun itu terbongkar saat orang tua korban memergoki tindak amoral tersebut.
“Kasus ini terungkap saat orang tua korban memergoki putrinya tengah dicabuli oleh ER pada Minggu (16/6/2024) dini hari kemarin di dalam kamarnya. Jadi setelah memergoki anaknya dicabuli, sang ibu langsung melapor ke Polsek karena tidak terima,” beber Sugiono, Rabu (19/6/2024)
Orang tua yang terkejut kala itu dengan cepat melaporkan si pemuda cabul ke pihak kepolisian.
Walhasil, ER di usia mudanya harus merasakan kurungan besi, buah akibat perbuatan cabulnya kepada korban.