VONIS.ID - Dua pelaku pengetap solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya diringkus Korps Bhayangkara pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial MD (54) dan AH (30) yang berstatus anak dan ayah.
Keduanya diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.
Untuk diketahui keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan tiga unit truk dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter.
Kepada polisi, pelaku mengaku per harinya bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000 dan aksi keduanya telah dilakoni sejak Juli 2019 lalu.
"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tiga unit truk dengan tanki modifikasi berkapasitas 200 liter dengan satu truk di antaranya terisi solar sebanyak 120 liter, tiga jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter terisi penuh, 12 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 11 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 1 mesin pompa air dan selang, 3 tanki BBM.
"Jadi total solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter," jelasnya.
Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 penjara.
"Keduanya kini ditahan di Polres Samarinda dan kami masih melakukan pendalaman kasusnya," katanya.
(redaksi)