Jumat, 22 November 2024

Kejati Terima Penyerahan Berkas Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum dari Penyidik Polda Kaltim

Kamis, 7 April 2022 19:1

PELIMPAHAN BERKAS - MMR (baju merah) saat menjalani proses pelimpahan berkas perkara di kantor Kejari Balikpapan sebab kasus narkotika yang menjeratnya beberapa waktu lalu/ Foto: IST

VONIS.ID -  Kasus anak berhadap dengan hukum kembali terjadi di Kalimantan Timur.

Anak tersebut berinisial MMR berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum karena terjerat kasus peredaran narkoba yang ditangani Direskoba Polda Kaltim beberapa waktu lalu. 

Setelah MMR ditetapka sebagai tersangka, selanjutnya penyidik Korps Bhayangkara pun melakukan pelimpahan berkas tahap dua alias P21 kepada Achmad Jusriadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

"Pada Kamis (7/4/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikappan, JPU Achmad Jusriadi dari Kejati Kaltim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari Penyidik Polda Kalimantan Timur dengan didampingi oleh orang tua anak," beber Kasi Penkum, Tony Yuswanto dalam siaran persnya, Kamis (7/4/2022).

Selain menjelaskan pelimpahan berkas perkara anak berhadap dengan hukum, Tony Yuswanto juga kembali merinci bahwa tersangka MMR diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kaltim pada pukul 10.30 Wita, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Dari tangan MMR, petugas saat itu mendapati barang bukti berupa satu bungkus snack merk French Fries warna merah yang didalamnya berisi satu poket narkoba jenis sabu seberat 5,63 gram brutto, yang akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal