Senin, 25 November 2024

Samarinda Hari Ini

Ayah dan Anak Mengetap Solar Sejak 2019 di Samarinda, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 12 April 2022 19:35

PENGETAP - Solar yang jadi barang bukti dalam kasus ayah dan anak pengetap solar di Samarinda/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Meski MD (54) dan AH (30) yang merupakan anak dan ayah telah ditetapkan tersangka pengetapan solar, namun hingga saat ini tim penyidik Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus keduanya. 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena.

Kata polisi berpangkat melati satu itu, hingga saat ini pihaknya sedang memastikan jaringan dari para pengetap solar. 

"Sejauh ini pengakuannya mereka hanya berdua saja. Tapi kami masih terus dalami kasusnya," ucap Andika, Selasa (12/4/2022).

Meski kedua tersangka mengaku tak memiliki jaringan, namun Korps Bhayangkara tak bisa mempercayainya begitu saja. 

Selain jaringan pengetap solar, kata Andika lagi, tim penyidik saat ini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bisa saja berperan sebagai penyedia solar subsidi untuk kedua pelaku. 

"Iya kita juga dalami itu (oknum SPBU), tapi untuk saat ini belum ada ditemukan indikasinya," imbuhnya. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (6/4/2022) kemarin. 

Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.

Untuk diketahui kedua melancarkan aksinya dengan mengfunakan tiga unit truk dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter. 

Kepada polisi, pelaku mengaku per harinya bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000 dan aksi keduanya telah dilakoni sejak Juli 2019 lalu.

"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tiga unit truk dengan tanki modifikasi berkapasitas 200 liter dengan satu truk di antaranya terisi solar sebanyak 120 liter, tiga jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter terisi penuh, 12 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 11 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 1 mesin pompa air dan selang, 3 tanki BBM.

"Jadi total solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter," jelasnya. 

Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 penjara. 

"Keduanya kini ditahan di Polres Samarinda dan kami masih melakukan pendalaman kasusnya," katanya. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal