VONIS - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021), Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan Azis Syamsuddin untuk tidak mencoba melakukan pendekatan pada majelis hakim.
“Saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim,” ucap Muhammad Damis.
Diketahui Azis sapaan akrabnya, merupakan terdakwa dugaan suap ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini didakwa memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.
Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Azis melakukan itu, agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.
Pasalnya, jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka Azis dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.