VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberi vonis penceramah Bahar Smith penjara selama enam bulan 15 hari.
Vonis tersebut akibat perkara ujaran bohong atau hoaks Bahar Smith saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Bahar Smith karena ia sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan yang meringankan vonis Bahar Smith karena bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkkan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.