Minggu, 29 September 2024

Bahar Smith Divonis Bui Enam Bulan 15 Hari, Bakal Segera Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 15:27

Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kabar bohong alias hoax, Senin (3/1/2022).

VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberi vonis penceramah Bahar Smith penjara selama enam bulan 15 hari.

Vonis tersebut akibat perkara ujaran bohong atau hoaks Bahar Smith saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Bahar Smith karena ia sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan yang meringankan vonis Bahar Smith karena bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkkan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," pungkasnya.

Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

Pasalnya kata dia, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," beber Ichwan. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal