Ada empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan antara Balikpapan Pos dengan pekerjanya.
Pertama, AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.
Kedua, AJI juga mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072 agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketiga, Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU).
Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaikan sengketa ketenagakerjaan Hariade Kade.
Keempat, Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dengan melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi.
Tim redaksi masih lakukan upaya konfirmasi kepada pihak Balikpapan Pos terkait dengan adanya sikap dari AJI Balikpapan ini. (*)