Majelis hakim tingkat PK menilai, ada kekhilafan hakim pengadilan tingkat I, II, hingga hakim agung di MA.
Untuk membuktikan dakwaan, Penuntut Umum telah mengajukan delapan orang saksi.
Tiga di antaranya yang menerangkan bahwa mereka telah menangkap Taufik terkait peredaran narkotika jaringan Aceh.
Saksi 1, Muhammad Jerry Nugraha; Saksi 2, Wahyu Utomo; dan Saksi 3, Ferdiwan menyampaikan bahwa Taufik ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan saksi Syarifudin alias Cai, dia diajak untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu di Aceh untuk dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat oleh saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (Perekrut) dan saksi Widarto alias Toh (pengendali kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada 8 Januari 2022.
Kemudian, saksi 1,2 dan 3 menduga, sabu dari Aceh yang dibawa oleh saksi 4 yakni Lukmanul dan kawan-kawannya menuju Lombok diperuntukkan kepada Taufik.
Padahal, saksi 4 dan kawan-kawannya hanya mengatakan bahwa keberangkatannya ke Aceh dilakukan mengambil sabu dilakukan pada 3 Januari 2021.
Setelah sampai di Aceh, di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing untuk besoknya kembali ke Lombok.
Namun, ketika transit di Jakarta saat melewati x-ray, barang haram itu ketahuan oleh petugas dan dilakukan penangkapan, tidak ada menyebutan nama Taufik yang saat itu berada di Sumbawa.
Para saksi yang berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu dan tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta lantaran membawa sabu menyatakan tidak kenal dengan Taufik.
Sementara itu, saksi bernama Muhamad Dulkifli menerangkan pada Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh Taufik melalui pesan singkat