VONIS.ID - Alih fungsi bangunan tanpa izin menjadi sorotan DPRD Samarinda.
Bangunan yang dimaksud yakni yang mengalami perubahan fungsi atau penggunaan tidak sesuai dengan perizinannya.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatiha mendorong agar instansi terkait untuk segera melakukan langkah nyata dalam mengatasi persoalan tersebut.
Laila Fatiha juga meminta agar Pemkot Samarinda khususnya instansi teknis, untuk segera melakukan evaluasi.
Khususnya, evaluasi terhadap bangunan yang tidak menyesuaikan fungsi dengan perizinannya.
“Harus distop dulu operasionalnya. Ini bukan jadi rahasia lagi. Tunggu dirazia, baru mengurus izinnya,” kata Laila Fatiha, Rabu (14/9/2022).
Laila Fatiha mencontohkan adanya bangunan dalam perizinan merupakan rumah toko atau ruko.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, bangunan tersebut malah berubah fungsi menjadi guest house atau kos-kosan.
“Banyak banget. Izinnya ruko malah jadi kos-kosan atau guest house,” ujar Laila Fatiha
Ia menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka akan berdampak pada Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Hal ini juga patut menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Khususnya dalam setoran PAD. Sebab tarifnya pun juga harus disesuaikan,” ujar Laila Fatiha.
“Artinya kalau memang yang dibangun kos-kosan atau guest house, harus disesuaikan juga retribusinya,” lanjutnya
Laila Fatiha lanjut menyatakan, selain berdampak terhadap setoran PAD yang tidak maksimal, bangunannya pun nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Jika pemilik bangunan dibiarkan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukannya, menurut Laila Fatiha, hal ini justru bisa berdampak fatal.
“Jangan sampai ada kejadian roboh lagi, baru ditindaklanjuti. Ini saya ada melihat bangunan guest house baru di Jalan Agus Salim. Sepertinya itu dulu ruko. Urusan ini yang tahu kan dari instansi teknis,” ujar Laila Fatiha.
(advertorial)