VONIS.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dilaporkan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (4/9/2023).
Djuhandhani mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung.
Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Adapun 24 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi Polda Sumatra Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube.
“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang Saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Tempo.co.
(redaksi)