Berselang sepekan setelah pencurian itu, keberadaan Iswan berhasil dilacak polisi.
Setelah si pemilik gerai ponsel memberikan laporan resminya.
Pencuri ulung tersebut diringkus di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Saat kami tangkap kami juga amankan empat handphone hasil curian pelaku, sedangkan sisanya sudah dijual di daerah Segiri. Saat ini kami juga masih dalami ada atau tidak TKP lainnya" jelasnya.
Akibat kembali berulah, Iswan kini harus kembali mendekam di dalam hotel prodeo.
Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman dengan masa hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tim redaksi)