“Dari penjelasan pelaku uangnya untuk kebutuhan dan main judi. Yang bersangkutan juga menggunakan rekening atas nama orang lain, rekening ini dibuka sesama rekan di dalam lapas dan digunakan untuk menerima uang dari para korban,” bebernya.
Kasus penipuan yang dilakukan napi dengan kasus narkotika dengan vonis 12 tahun penjara ini dipastikan masih terus berlanjut.
Selain mencari para korban lainnya, saat ini petugas kepolisian juga mendalami aksi pelaku dan mencari kemungkinan pelaku lainnya.
“Sekarang pelaku masih berada di dalam lapas menjalani hukuman terdahulunya, sembari kami mempersiapkan pemberkasan perkara barunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penipuan S terbongkar setelah korban melapor pada Januari 2023 lalu.
Dari keterangan korban, dirinya merasa tertipu karena hendak membeli sebuah mobil senilai Rp 62 juta, namun barang yang diinginkan tak pernah dikirim pelaku.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang mendapat laporan langsung bergegas melakukan penyelidikan. Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.
Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.