"Kemudian pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban ketika pelaku memijat badan anak tirinya itu. Dari keterangan pelaku, dia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Setelah semua perilaku bejat HR terungkap, ibu korban yang tak lain istri pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut dan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
(redaksi)