VONIS.ID - Pendakwah Habib Bahar Bin Smith Siap-siap meringkuk lagi di jeruji besi alias penjara, setelah berani menghina Presiden Jokowi.
Nama Habib Bahar Bin Smith kembali membuat heboh meski baru bebas dari penjara pada November 2021 silam.
Baru-baru ini, Habib Bahar Bin Smith berulah lagi dengan terang-terangan menghina Presiden Jokowi lewat ceramahnya yang menggunakan kata-kata tak pantas.
Akibat ulahnya itu, Habib Bahar Bin Smith kini dilaporkan ke polisi dan siap-siap kembali meringkuk di jeruji besi.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang dilayangkan kepada Habib Bahar Bin Smith.
Laporan pertama terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan ini, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, yang mana pada laporan ini, Bahar Bin Smith dilaporkan seorang diri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya dua laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith itu.
"Iya benar, terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Zulpan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait detail laporan tersebut.
Tetapi belakangan, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Selain itu, Bahar Bin Smith juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Menghina Presiden
Terkait dengan penghinaan terhadap penguasa negara, laporan tersebut berdasarkan ceramah Habib Bahar BIN Smith beberapa waktu lalu.
Isi ceramah itu tersebar di dalam video yang diunggah oleh pengguna akun Twitter @bambangmulyono2 pada Minggu, 19 Desember 2021.
Dalam video yang diunggah netizen, Habib Bahar Bin Smith tengah duduk di atas panggung diduga saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Mulanya Habib Bahar Bin Smith menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak dimasukkan ke penjara.
Lantas Habib Bahar Bin Smith membandingkan bahwa pendiri Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Menurutnya tidak adil Rizieq Shihab yang merupakan habib dan ulama malah dimasukkan ke penjara.
“Ada apa dengan kalian ini?” katanya.
Tak sampai di situ, Habib Bahar Bin Smith kemudian menyindir Tito Karnavian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekanoputri, Mantan Gubernur DKI, Ahok, hingga Presiden Jokowi.
“Itu Tito, Jokowi, Ahok kebanyakan nyusu sama Megawati itu.
Makanya pada b*ngs*t-b*ngs*t otaknya itu!” kata Habib Bahar Bin Smith.
“Kenapa kalau saya hina Jokowi? Mau ditangkap saya? Jokowi b*ngs*t, tangkap saya!” katanya dengan suara tinggi sembari menunjuk dada.
“Kenapa kalau saya hina Megawati? Kalau mau tangkap saya, Megawati b*ngs*t, tangkap saya!” tambahnya lagi.
Pernyataan-pernyataan Habib Bahar Bin Smith itu pun terdengar disambut dengan meriah dan tawa oleh jemaah.
“Emang benar b*ngs*t, kok” katanya di akhir video.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baru Hirup Udara Bebas
Habib Bahar Bin Smith belum lama menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.
Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.
Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.
Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Sementara itu, sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Habib Bahar Bin Smith kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.
(*)