VONIS.ID, BALIKPAPAN – Berawal dari cekcok mulut, seorang sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus kehilangan nyawa diujung badik milik temanya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (4/9/2023) pekan lalu di workshop tempat kedua sopir tersebut bekerja, di Jalan Soekarno Hatta, KM 18, RT 37, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara korban bernama SH (46 tahun), dan pelaku bernama SK (47 tahun). Pertikaian tersebut dimulai setelah pelaku merasa tersinggung oleh perkataan kasar yang dilontarkan oleh korban.
Meski sempat bersitegang, namun perkelahian kecil mereka itu sempat didamaikan oleh mandor tempat mereka bekerja. Namun demikian, pelaku rupanya masih terus menyimpan dendam dan sakit hati akibat perkataan korban.
Keesokan harinya, sebelum pergi ke workshop pelaku mengambil sebilah badik yang tersimpan di atas lemari dan menyelipkannya di pinggang sebelah kirinya. Kemudian, pelaku pergi ke workshop tempat mereka bekerja dan mencari korban.
Pukul 12.00 Wita, pelaku mendekati korban dan membawanya ke belakang mobil yang terparkir. Mereka kembali terlibat pertengkaran, dan tidak lama kemudian, korban memukul kepala pelaku. Tanpa berpikir panjang, pelaku mencabut badik yang terselip di pinggangnya dan langsung menikam korban.
"Luka tusukan tersebut mencapai kedalaman 3 sentimeter," jelas Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitap Riyani, Sabtu (16/9/2023).
Meski sempat melawan dan mencoba menghindar, pelaku yang telah gelap mata akhirnya berhasil mendaratkan 6 luka tikam di sekujur tubuh korban.
"Korban mengalami enam luka tusukan di berbagai bagian tubuhnya. Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban terluka di pinggir jalan," ungkap AKP Bitap Riyani.
Setelah puas menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya tak bertahan lama. Selang tiga hari pelariannya, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Pelaku kabur hanya dengan membawa badik ini sebagai alat pertahanan diri dipelariannya," tandasnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi telah menjeratnya dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(tim redaksi)