VONIS.ID, SAMARINDA - Berawal dari keluhan sakit seorang remaja putri yang masih berusia 13 tahun, kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Informasi dihimpun, korban menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku bernama MF.
Pemuda 19 tahun itu dengan tega membujuk korban, hingga akhirnya si remaja putri mau menuruti nafsu bejat pelaku.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus kalau kasus bermula saat orang tua korban yang membawa anaknya alias korban ke klinik kesehatan.
“Orang tua korban ini mendapat keluhan dari anaknya yang selalu mengaku sakit di organ vitalnya,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (3/7/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan medis, perlahan korban mulai memberanikan diri bercerita tentang apa yang dialaminya.
Tepatnya sekira dua minggu silam, korban sempat dibujuk pelaku ke sebuah penginapan hingga berakhir dengan persetubuhan.