VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus pelanggaran imigrasi kembali diungkap jajaran petugas kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Pos Imigrasi Sungai Nyamuk pada Selasa (16/7/2024).
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pria.
Yakni Herman yang tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Malaysia.
Satunya, adalah Zainal Warga Negara (WN) Malaysia yang belakangan diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu, seberat 62,89 gram di dalam anusnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap gerak-gerik Zainal yang terlihat gelisah saat hendak menaiki Speedboat Sadewata 02 ke Tarakan.
Zainal awalnya mengaku sebagai WNI, namun setelah didesak, dia menunjukkan Driving License Malaysia yang membuktikan dia merupakan WN Negeri Jiran.