Ipda Hendik menjelaskan, "Pada saat acara hajatan, korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran mulut. Korban mengatakan, 'Kalau begitu, saya mau tidur di kamar istrimu.
' Ini bukan tentang perselingkuhan, tetapi perkataan itu memicu konflik yang memanas."
Meskipun usaha dilakukan untuk meredakan pertikaian, suasana kembali memanas ketika keduanya bertemu di jalan. Saat Saharing ingin pulang, ia melihat Syamsuddin baru saja membeli rokok dan kembali meneriakinya. Konfrontasi fisik tak terhindarkan, dan situasi semakin memanas.
Korban berteriak 'woi' kepada pelaku, dan dalam konfrontasi itu, tangan mereka saling bertemu. Pelaku, marah dan terprovokasi, merespons dengan menggunakan sebuah sajam. Serangan itu membuat Saharing terjatuh ke dalam parit, dan korban menghembuskan napas terakhirnya.
Setelah sadar akan akibat tindakannya, Syamsuddin langsung melaporkan perbuatannya kepada kepala RT dan kemudian kepada polisi. Dia ditangkap di rumahnya dengan sebuah badik, senjata yang dia bawa hampir di semua kesempatan, termasuk saat acara hajatan.
Pelaku sekarang berada dalam tahanan di Mapolsek Balikpapan Timur dan dihadapkan pada Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan. Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pemeriksaan autopsi dan laboratorium. (tim redaksi)