Jumat, 22 November 2024

Beredar Salinan Penyelidikan Polri Bertanda Tangan Ferdy Sambo Soal Tambang Ilegal, Ini Penjelasan Polda Kaltim

Senin, 14 November 2022 23:6

TAMBANG - Tumpukan batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal telah dipasangi police line di Sebulu, Kukar. Foto: IS

VONIS.ID - Kepolisian dari Polda Kaltim akan segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo masih irit bicara saat dikonfirmasi perihal dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal dan dua jetty lainnya yang telah diamankan di Sebulu

Dikonfirmasi via sambungan telepon pada Senin (14/11/2022), ia sampaikan akan mengecek informasi itu. 

“Kapan itu? Saya cek dulu ya. Belum ada. Saya belum ada dengar informasinya,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, di tengah isu Ismail Bolong yang viral usai pengakuan setoran uang batu bara, muncul kabar di media sosial bahwa telah diamankannya jetty batu bara di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim). 

Informasi yang beredar, ada jetty yang telah diamankan kepolisian, serta tampak adanya adanya police line di potret lokasi.

Berdasarkan informasi dihimpun, TKP (tempat kejadian perkara)-nya adalah di Sebulu, Kabupaten Kukar.

Jetty yang diamankan, berdasarkan kabar beredar adalah JT Bintang 90, JT Morris serta JT Bloro. 

Informasi dihimpun kemudian, bahwa penanganan ketiga jetty itu berbeda.

Untuk Jetty Bintang 90 ditangani pihak Polda Kaltim, sementara JT Morris ditangani oleh Mabes Polri. 

Akan tetapi, dari kabar beredar, satu jetty lainnya belum ditangani dan masih terus melakukan loading batu bara. 

Belum diketahui, siapa pemilik dari jetty-jetty tersebut. 

Perihal kabar ini, kemudian awak media pertanyakan kepada dua pihak, yakni dari Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono serta kepada Brigadir Jendral (Brigjen) Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.

Informasi dari Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengaku bahwa dirinya masih akan coba cek informasi tersebut. 

“Saya belum tahu itu ya. Saya belum dapat laporan, nanti saya coba cek dulu ya,” ujarnya, dihubungi via sambungan telepon, Senin (14/11/2022). 

Sementara itu, Brigadir Jendral (Brigjen) Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, juga akan mengecek informasi tersebut. 

“Bukannya sudah lama itu ya? Nanti saya cek dulu lah pastinya. Saya juga belum dapat laporan lebih lanjut dari anggota. Karena saya masih ngurusi masalah gagal ginjal,” jawab jenderal polisi itu saat dihubungi melalui telpon selulernya.

Dilanjutkannya bahwa saat ini, kepolisian akan terus menindak pihak-pihak yang melanggar hukum.

"Yang jelas saat ini siapa yang melakukan kegiatan ilegal pasti akan ditindak secara hukum. Begitu saja,” pungkasnya.

Beredar salinan penyelidikan Propam Polri 

Pada Senin (14/11/2022), beredar di media sosial adanya lembaran kertas berjudul hasil penyelidikan dengan tercantum nama Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 
Seperti dilihat di Facebook @ update nusantara.  

Di lembaran itu, dijelaskan bahwa di Kaltim ada beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi dengan Izin Usaha Penambangan (IUP).

Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak terkait. 

Kemudian pada poin selanjutnya, juga tertera nama mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak. 

Pada poin selanjutnya, laporan hasil penyelidikan menyatakan menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran uang koordinasi dari para pengusaha batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Lalu pada poin empat tertulis direkomendasikan agar Kapolda Kaltim saat itu Irjen Pol Rudolf Nahak melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri untuk melakukan pengawasan ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun yang masih melakukan pungli terhadap aktivitas tersebut. 

Selanjutnya pada bagian bawah, ada nama Ferdy Sambo dan jabatan yang tertera saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Mengenai perihal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut kalau selembaran laporan hasil penyelidikan Propam Polri itu tak ada korelasinya sama sekali dengan yang ada di Polda Kaltim.

“Itu laporannya siapa? Yang bertanda tangan siapa? Ya kalau gitu tanya pak sambo aja. Iya makanya coba konfirmasi beliau langsung. Di polda tidak ada hubungannya dan tanyakan langsung ke sana aja lah. Itu urusannya tanya dia langsung,” jawab Yusuf saat dikonfirmasi.

Sementara itu, saat disinggung mengenai dugaan aktivitas pembiaran batu bara ilegal yang tidak ditindak dan masih terus beroperasi, Yusuf meminta waktu terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut.

“Kapan itu? Saya cek dulu ya. Belum ada. Saya belum ada dengar informasinya,” singkatnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal