VONIS.ID - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali diungkap pihak kepolisian.
Korban seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, telah disetubuhi pelaku AS (19) di sebuah rumah indekos, Selasa (16/5/2023).
“Di hari yang sama itu juga, pelaku kami amankan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Aswadi, Selasa (23/5/2023).
Dirincikannya, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anak putrinya menjadi sosok murung dan pendiam.
Menelisik perubahan perilaku anaknya itu, orang tua korban lantas mulai mengumpulkan informasi.
Dari salah satu teman sang anak, diketahui korban sempat berjalan dengan teman lelakinya menggunakan motor pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah jalan bersama teman lelakinya, sekira pukul 19.00 Wita korban yang sudah berada di rumah lantas menunjukan perubahan perilaku.