Pemilik rumah alias korban, baru menyadari beberapa jam setelah aksi kriminal itu terjadi.
Korban kemudian melapor ke Polsekta Sungai Pinang, Samarinda.
Pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp 25.950.000.
Atas laporan itu, unit Opsnal Polsekta pun bergerak untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
Berbekal informasi dan saksi, serta pengembangan di lapangan, pelaku mengarah kepada Irdan.
"Irdan sendiri kami amankan di persembunyiannya wilayah Sambutan, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita," ucap Bambang Suheri.
"Yang kami tahan saat ini adalah si ayah.