Jumat, 22 November 2024

Bom Bunuh Diri di Bandung

Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Pengamat Terorisme Sebut yang Kecolongan BNPT, bukan Polisi

Kamis, 8 Desember 2022 16:29

SUASANA - Suasana usai terjadinya bom bunuh diri di Bandung pada Rabu (7/12/2022)/ Foto: Kompas.com

VONIS.IDBom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar Kota Bandung pada Rabu (7/12/2022). 

Pengamat terorisme Al Chaidar menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah kecolongan atas aksi eks napiter, Agus Sujatno yang meledakkan diri di Polsek Astana Anyar itu. 

Menurut Chaidar, pihak yang kecolongan atas insiden bom bunuh diri itu adalah BNPT, bukan kepolisian. Menurutnya, BNPT mestinya mengawasi kegiatan Agus selaku eks napiter berstatus merah.

"Itu tugas BNPT, bukan polisi. Yang kecolongan adalah BNPT, bukan polisi," kata dia dikutip dari CNN Indonesia. 

Sebagai eks napiter, Agus Sujatno mestinya masih dalam pengawasan BNPT. Kewenangan itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Merujuk pada UU tersebut, terang Chaidar, BNPT bertanggung jawab untuk melakukan program deradikalisasi terhadap para narapidana terorisme agar setia kembali kepada NKRI.

Tugas itu berbeda dengan Densus atau kepolisian yang mengawasi dan menangkap jejaring teroris.

"BNPT itu memproses teroris yang sudah ditangkap untuk dilakukan deradikalisasi, kalau tidak mampu, harus dipantau. Itu adalah tugas BNPT. Nggak bisa dilimpahkan kepada polisi," katanya.

Oleh karena itu, aksi Agus di Polsek Astana Anyar disinyalir karena kecerobohan BNPT yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Terlebih, status pelaku disebut masih merah alias berbahaya.

Chaidar melayangkan kritik keras atas kecerobohan BNPT. Dia bilang, jika BNPT masih meminta bantuan kepolisian, mestinya wewenang BNPT dalam UU terorisme direvisi, atau lembaga tersebut bisa dibubarkan, dan kewenangannya dikembalikan ke kepolisian.

"Karena ya berdasarkan UU tersebutlah jelas di situ ada pembagian tugas yang jelas, antara polisi dan BNPT," katanya.

Agus merupakan eks napiter yang pernah ditangkap karena kasus peledakan bom di Cicendo, Kota Bandung pada 2017. Ia divonis empat tahun dan bebas pada 2021.

Sementara, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar membantah institusinya kecolongan terkait serangan bom tersebut.

"Istilah kecolongan itu tidak pas, jadi kalau peristiwa seperti itu bukan kecolongan. Kalau kecolongan itu mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya tanpa izin, itu nyolong," kata Boy, Rabu (7/12).

Boy lalu menerangkan kasus terorisme selalu mencari kesempatan. Dia mengingatkan semua pihak untuk waspada.

"Kalau seperti ini, pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan, jadi dia cari celah-celah kapan, jamnya. Bisa jadi ketika semua sedang tertidur, kita tidak ada di tempat, tapi dilihat ada simbol-simbol yang layak untuk diserang dia lakukan itu," ucapnya.

Pernah ditangkap pada 2017 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno selaku pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar pernah ditangkap di kasus bom Cicendo. Agus adalah salah satu pelaku bom Cicendo, Bandung tahun 2017.

Agus Sujatno juga berperan dalam pendanaan kepada tersangka Yayat, yang melakukan aksi teror di Lapangan Pendawa, Cicendo, Bandung. Selain pendanaan, Agus juga memiliki laboratorium di rumahnya yang digunakan sebagai tempat merakit bom.

Agus bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri, dikutip dari detikJabar, Rabu (7/12/2022).

Informasi dihimpun, Agus Sujatno atau AS adalah mantan napi teroris. AS sudah bebas murni pada tahun 2021 dari LP Pasir Putih, Nusakambangan.

"Yang bersangkutan bebas dari Lapas Pasir Putih, bebas murni pada 14 Maret 2021 setelah menjalani 4 tahun penuh masa pidananya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Agus juga diduga terkait jaringan JAD.

"Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal