VONIS.ID, SAMARINDA - Dengan bujuk rayu hendak mengajak sang kekasih berjalan membeli manik-manik, seorang pria di Samarinda bernama AY (36) justru melakukan tindakan tak terpuji kepada kekasihnya.
Diinformasikan, kalau kekasih pelaku bernama C (21) itu justru dirudapaksa pelaku di sebuah rumah kosong pada Jumat (31/5/2024) kemarin. Selain melakukan tindak asusila, AY yang begitu tega bahkan merampas ponsel milik sang kekasih.
"Setelah merudapaksa korban, pelaku juga mengambil handphone lalu pergi meninggalkan korban," terang Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.
Korban yang begitu kaget dengan ulah pelaku, lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Laporan pun dengan cepat diteruskan kepada petugas kepolisian. Akibatnya, AY dengan cepat diburu polisi dan berhasil diamankan pada Kamis (6/6/2024) pekan lalu.
Saat dibekuk petugas, AY dengan cepat mengakui perbuatannya. Bahkan ponsel korban yang sempat dirampas pelaku juga berhasil diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti kejahatan AY.
"Kami mengamankan satu unit handphone milik korban, dan pelaku beserta barang buktinya kita amankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut " ujarnya.
Sebab perbuatannya kini AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c uu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP.
(tim redaksi)