VONIS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono berkesempatan membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kegiatan yang dihdiri Kementerian Dalam Negeri,
Kemendes PDTT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi), dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu berlangsung di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kamis (30/5/2024).
Sunggono terkesan dengan hadirnya perwakilan pemerintah pusat dalam kegiatan tersebut.
Terlebih sosialisasi UU Desa ini diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim seperti Para Kepala Biro, Kepala OPD, Ketua APDESI Kalimantan Timur Sumali, hingga Kepala Desa se Kaltim.
Sekda berharap Kementerian, Anggota DPR RI (Badan Legislasi), serta Pemprov Kaltim yang hadir dalam forum ini, dapat memantik dinamika yang lebih baik untuk diskusi.
"Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar," ungkap Sunggono.
Sekda Kukar menyampaikan pentingnya Desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Melalui sosialisasi UU Desa, diharapkan kehadiran Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim dan undangan lainnya membawa kemajuan untuk Kukar.
Penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya.
"Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi Undang-Undang tersebut," kata Sekda Kukar.
Adapun substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).
Dana Desa yang dialokasikan 15 persen dari Dana Transfer Daerah (sebelumnya 10 persen).
Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Desa mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, para Kepala OPD Pemkab Kukar, Kemenag Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, juga Para Tokoh masyarakat Kukar.
(REDAKSI)