VONIS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono berkesempatan membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kegiatan yang dihdiri Kementerian Dalam Negeri,
Kemendes PDTT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi), dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu berlangsung di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kamis (30/5/2024).
Sunggono terkesan dengan hadirnya perwakilan pemerintah pusat dalam kegiatan tersebut.
Terlebih sosialisasi UU Desa ini diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim seperti Para Kepala Biro, Kepala OPD, Ketua APDESI Kalimantan Timur Sumali, hingga Kepala Desa se Kaltim.
Sekda berharap Kementerian, Anggota DPR RI (Badan Legislasi), serta Pemprov Kaltim yang hadir dalam forum ini, dapat memantik dinamika yang lebih baik untuk diskusi.
"Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar," ungkap Sunggono.