Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," terangnya.
Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Nusron mengatakan bahwa pagar laut itu mengantongi sertifikat HGB. Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat.
Dia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Ada 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM. Namun, ia mengatakan penerbitan sertifikat itu cacat prosedur.
(tim redaksi)