VONIS.ID, SAMARINDA – Setelah menjadi buron selama 7 bulan, pria bernama AE (35) selaku Direktur UD KSJ akhirnya dibekuk jajaran Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK), pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan pihak berwajib, sebab AE terlibat praktik illegal logging yang merusak hutan Kalimantan di Kabupaten Berau.
Untuk diketahui, perusahan UD KSJ yang dipimpin tersangka AE terlibat jaringan pembalakan liar yang bukan hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan dampak ekosistem yang lebih luas.
Kini, AE ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Dari penggerebekan ini, aparat menyita barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 138,59 meter kubik kayu bulat dan 2.521 keping kayu olahan, serta peralatan berat seperti mesin bandsaw dan diesel.
Investigasi mengungkapkan bahwa lebih dari 55 kontainer kayu ilegal telah dikirim dari Berau menuju Pelabuhan Teluk Lamong di Surabaya, menunjukkan adanya jaringan distribusi yang menghubungkan Kalimantan dengan pulau Jawa.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menekankan bahwa kasus ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memberantas sindikat perusak lingkungan.