Akibat serangan dari pelaku, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri dan kepala bagian atas, serta luka di bagian kaki karena terjatuh.
Beruntung nyawa korban berhasil terselamatkan dan dia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
"Korban kemudian langsung melapor ke Polres Bontang dan pelaku diamankan pada Minggu (24/4/2022) pukul 18.00 Wita, di Jalan Juanda Gang Biawan, Tanjung Laut Indah," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun pidana penjara.
(redaksi)