VONIS.ID - Anak buah Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mengungkapkan isi hatinya saat menjalani sidang pembelaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baiquni mencurahkan jika dia tak ada niat untuk membantu skenario jahat mantan atasannya yakni Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Bahkan Baiquni menyebut dirinya yang menyerahkan bukti penting ke penyidik.
“Saya ingin masyarakat Indonesia mendengar dan turut menyaksikan perjalanan hidup saya yang mendapat hukuman Karena telah membantu penyidik. Setelah ini apabila saya mendapat hukuman, saya yakin masyarakat Indonesia akan takut dan memilih untuk diam daripada membantu penyidik dengan apa yang mereka ketahui karena diam akan Lebih aman daripada membantu malah mendapatkan hukuman,” ucap Baiquni, dilansir dari Viva.com.
Baiquni menambahkan, bahwa dengan adanya kasusnya tersebut, masyarakat akan menilai betapa sulitnya berkata jujur di negeri ini karena relasi kuasa yang sangat kuat.
“Sulit menerapkan keadilan di negeri ini jika yang jujur dan tidak berkuasa akan kalah dengan yang berkuasa. Saya yang Punya copyan CCTV rekaman kemudian hasil copyan tersebut membuat terang kasus pembunuhan brigadir Yosua semakin memperkuat pengakuan saksi dan terdakwa perkara 340. File copyan ini termasuk daftar parang bukti yang diajukan ke pengadilan,” kata dia.
“Jika saat itu saya tidak berinisiatif menyerahkan secara sukarela kepada penyidik untuk disita, maka sampai saat ini masyarakat Indonesia tidak akan penah melihat dalam persidangan terhadap rekaman berisikan momen saat Pak Ferdy Sambo datang dan brigadir Yousa masih hidup,” ucap dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.
(redaksi)